Kobkatimes. Com;ntuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melayangkan surat himbauan atau pemberitahuan kepada pelaku usaha sarang burung walet se Kecamatan Rohil untuk taat dan patuh bayar pajak.
Surat himbauan dengan Nomor: 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2024/150 yang ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau yang mengusahakan sarang burung walet se kecamatan Rohil disebarkan saat kegiatan Musrembang digelar beberapa waktu lalu.
Demikian hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi Athar, AP, M.Si., melalui Kabid Pajak Daerah II Darma Putra kepada Mediapesisirnews.com, pada Kamis (02/05/2024) di Kantor Bapenda Rohil.
Darma menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Perda-Rohil) Nomor: 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam pasal 44 terkait dengan aturan Pajak Walet sementara pasal 47 sesuai Perda Nomor: 9 tahun 2023 tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan (hasil panen).
Kabid Pajak Daerah II Bapenda Rohil itu menyebutkan ada perubahan baru pada Perda Pajak Burung Walet yang perlu di ketahui Wajib Pajak (WP), yakni berupa sanksi administrasi bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) maka akan di tetapkan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“WP sarang burung walet wajib menyampaikan data terkait nilai jual sarang burung walet dengan lengkap dan benar pada saat mengisi SPTPD dan membayarkan pajak setiap bulan sebelum jatuh tempo, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 250.000,” Kata Darma.
Bapenda Rohil, Lanjut Darma, ikut berharap kerjasama bersama pihak kecamatan untuk ikut berperan dalam mendongkrak hasil PAD Rohil dari sektor pajak sarang burung walet dengan meneruskan surat himbauan tersebut mulai dari kelurahan hingga ke tingkat desa/ kepenghuluan se Rohil.
“Sebelumnya kami selaku petugas juga sudah turun melakukan pendataan sarang burung walet mulai dari UPTD I, II, III dan IV di Rohil, namun kami masih merasakan kesulitan untuk menemukan pemiliknya,” Aku Darma.
Meski dalam surat edaran tentang pajak sarang burung walet tersebut disebutkan bagi WP sarang burung walet yang tidak taat dan patuh pajak maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1-2 tahun namun Darma mengakui belum menerapkan aturan itu secara tegas.
“Kami menghimbau kepada WP sarang burung walet untuk patuh dan taat pada Perda ini, kami juga menghimbau kesadaran saudara untuk menyampaikan laporan pajak sarang burung waletnya sebagai bentuk partisipasi pentingnya ikut mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,”pungkasnya.