Rohil – Kobkatimes, Com;Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), H alias Moko yang merupakan seorang kurir dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil).
H alias Moko diamankan atas pengembangan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka I alias J dan A alias Awi yang telah berhasil diamankan beberapa bulan lalu.
Kapolres Rohil AKBP Adrian Pramudianto melalui Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat, Sabtu (18/5/2024) menerangkan, penangkapan DPO tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wih Unit Reskrim Polsek Bangko mendapati informasi keberadaan H alias Moko yang sedang berapa di sebuah rumah di Jalan Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko melaporkannya kepada Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. Kemudian Kapolsek Bangko, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Selanjutnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H bersama Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Dahri Iskandar Lubis, S.H. melakukan pengintain di sekitar jalan tersebut.
Sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek Bangko menuju Rumah tersebut dan sesampainya di rumah tersebut ada satu orang laki-laki yang yang berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran dan mendapatkannya di dalam semak-semak berlumpur. Lalu Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan introgasi dan laki-laki tersebut mangaku bernama H Als moko.
H alias Moko juga mengakui barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka sebelumnya yakni Infitar berupa 2buah plastik bening berukuran sedang klip merah berisikan serbuk / butiran kristal diduga Narkotika Jenis shabu serta 1 buah Plastik bening berukuran besar klip merah yang berisikan 2 plastik bening berukuran sedang klip merah, dan 13 buah plastik bening berukuran kecil klip merah merupakan miliknya.
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah H alias Moko dengan disaksikan Ketua RT namun t tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Dari hasil introgasi, tersangka H alias Moko mengakui perbuatannya menjual dan mengantar narkotika kepada tersangka I Als Jebat dan tersangka A Als Awi sebanyak 10 gram pada hari selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib diantar langsung ke rumah. Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian,” pungkasnya.