Kobkatimes.Com-Kamis 13 Juni 2024 bertempat di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.
Adapun Rapat Kerja kali ini diagendakan untuk membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun Anggaran 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan Rekapitulasi Kebutuhan Anggaran Mitra Komisi III DPR RI – Kejaksaan Republik Indonesia Masa Sidang III-IV Tahun 2023 – 2024.
Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mewakili Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.
“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rapat Kerja ini merupakan ikhtiar bersama dalam merepresentasikan prinsip checks and balances yang memiliki tujuan mulia yaitu mengawal dan membawa Kejaksaan untuk mencapai cita, sebagaimana tertuang dalam “Doktrin Tri Krama Adhyaksa”.
“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 mengambil tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, yang mana pokok kebijakan RKP 2025 merupakan pengarahan sebagai panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Bagi Kejaksaan sendiri, RKP Tahun 2025 merupakan acuan dalam melakukan penyusunan Program Rencana Kerja dan Anggaran yang kemudian akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN).
Sesuai desain arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai institusi penegak hukum berperan dalam mendukung misi “Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia”, yang kemudian dirincikan ke dalam tataran 20 (dua puluh) upaya transformatif yang salah satunya adalah “Super Prioritas” atau “Game Changer” yang mengusung tema Program Prioritas “Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General”.
Menyikapi RKP Tahun 2025 dan Desain RPMJN Teknokratik 2025-2029, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yang mengusung Visi “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Berdasarkan atas Visi di atas, terdapat 5 (lima) butir Misi Kejaksaan Tahun 2025-2029 yaitu:
1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, Wakil Jaksa Agung berharap dengan adanya pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dapat menunjang pemenuhan anggaran Kejaksaan di tahun 2025, sehingga seluruh target dalam Program Kerja tahun 2025 dapat tercapai dan dirasakan outcome atau manfaatnya bagi seluruh stakeholder terutama masyarakat luas.