Oknum PNS Tertangkap Curi Besi PT Pertamina Hulu Rokan

Kobkatimes.com-Seorang oknum PNS berinisial JM bersama rekannya ditangkap polisi karena diduga mencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Rokan Hilir, menyebabkan kerugian sebesar Rp 277 juta. Kasus ini tengah diproses hukum oleh Polres Rohil.

 

SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JM harus menerima nasibnya setelah tertangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

 

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi mengonfirmasi penangkapan JM dan rekannya Ri. “Kedua pelaku saat ini sudah ditahan,” ujar Andrian pada Rabu (19/6) petang.

 

Andrian mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku diduga mencuri besi di area pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

 

Aksi pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang karyawan kepada acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow, yang kemudian diteruskan ke Polres Rohil. Menurut karyawan bernama Reski, jumlah pelaku pencurian diperkirakan lima orang, salah satunya bahkan mengancamnya dengan senjata.

 

“Saksi dalam hal ini, karyawan bernama Reski, menyebut para pelaku mencuri besi dan melarikan diri menggunakan satu unit mobil Xenia berwarna hitam menuju arah puncak,” jelas Kapolres.

 

Berdasarkan laporan tersebut, petugas keamanan dari PT Global Arrow segera melakukan penghadangan di jalur yang diduga akan dilintasi oleh mobil para pencuri. Setelah menunggu beberapa saat, akhirnya mobil tersebut berhasil dihentikan oleh petugas keamanan.

 

“Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan besi milik PT PHR. Kedua pelaku mengakui kepada petugas bahwa mereka mencuri besi tersebut untuk dijual,” lanjut Andrian.

 

Kedua pelaku bersama barang bukti berupa besi curian dan kendaraan yang digunakan, kemudian dibawa ke Polres Rohil untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

“Pencurian ini menyebabkan PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 277 juta. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Andrian.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pihak berwenang dalam menangani kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. PT PHR berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.

 

Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *