DPRD Rohil Rapat Paripurna Penyampaian Bupati Tetangga Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Kobkatimes. Com– Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir, dipusatkan kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir, kelurahan Bagan Punak meranti, kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Senin (05/08/2024).

 

Sidang paripurna DPRD kabupaten Rokan Hilir Dipimpin langsung ketua DPRD Rohil maston,hadir dari 45 anggota DPRD Rohil,yang daftar hadir sebanyak 24 orang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, berserta Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni,para Kepala OPD.

 

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir sebelum acara rapat paripurna pada hari ini dibuka secara resmi mari kita awali dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hifne Rokan Hilir pada hadirin kami mohon untuk berdiri.

 

Dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 Bupati Rohil Afrizal Sintongmenyampaikan bahwa ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023.

 

Penyusunan laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 telah pula selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Riau dengan opini wajar tanpa pengecualian. “Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP-red) yang kita peroleh merupakan hasil dari komitmen atas kerja yang telah kita lakukan bersama, oleh karena itu ke depan kita tetap akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Afrizal Sintong.

 

Ia juga menyampaikan secara umum gambaran laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.

 

Pada tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil audit PPK RI pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.161. 915.220.836,14 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.699. 501.670,14, pendapatan transfer sebesar Rp 2.012.902.745.77, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp312.973.395, hibah air minum Kabupaten Rokan Hilir.

 

Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan tetap penggunaannya harus di pertanggungjawaban secara akuntabel, ungkap Bupati Afrizal Sintong.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *