Jasa Raharja FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif Korban Laka Lantas Bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

Jakarta, – Setelah melakukan diskusi bersama Kementerian/Lembaga sebagai regulator, Jasa Raharja kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas. FGD kali ini dilaksanakan bersama para stakeholder dan pengamat transportasi di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu (07/08/2024).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum kebijakan santunan selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas benar-benar diterapkan. “Kita ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari seluruh pihak sangat penting,” ujarnya.

Wacana kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas. Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kepatuhan, ketertiban, dan mengubah perilaku pengendara agar sadar

berkeselamatan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, berpendapat

bahwa selama ini Jasa Raharja telah berperan sebagai representasi negara bagi

masyarakat Indonesia. “Kami mengusulkan agar pemberian santunan dengan kebijakan selektif dapat dibedakan untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat

bahwa Jasa Raharja berperan sebagai pelaksana jaminan sosial. “Sehingga pemberian santunan dengan pengecualian perlu dipertimbangkan lebih lanjut,”

ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,

M.Hum mendukung penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap penyebab

korban kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, selalu ada unsur peran pemerintah dalam

suatu kebijakan sehingga timbulnya korban, maka wajar pemerintah juga memberikan

santunan. “Namun, perlu ada penjelasan yang memberikan pembeda atas besaran

santunan dengan ukuran yang jelas,” ucapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan

Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga

dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri

(Persero), Wahyu Suparyono acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan

Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro; jajaran Direksi IFG, Pantro Pander Silitonga

dan Rizal Ariansyah; Komisaris dan Direksi Jasa Raharja; Direktur Utama Asabri

(Persero), Wahyu Suparyono; Deputi Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJS

Ketenagakerjaan, Suirwan; Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS

Ketenagakerjaan, Woro Ariyandini; dan perwakilan PT Taspen.

Selain itu, turut hadir pula Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono; Pakar Transportasi, Felix Iryantomo; Azas Tigor Nainggolan; Ki Darmaningtyas; serta sejumlah pakar lainnya, termasuk Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si; dan Prof. Dr. dr. Agus

Purwadianto, Sp.FM(K)., DFM., S.H., M.Si.

 

 

 

 

 

 

 

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *