Rokan Hilir: Kalna Siregar , menyebutkan jika apabila Plt Bupati Rokan Hilir tidak menjalankan tugas sebagai Plt Bupati atau melakukan pelanggaran secara nyata,
Sesungguhnya bukan hanya Suara Rakyat yang tanpa kewenangan, melainkan ada yang dilengkapi dengan kewenangan setara .
Dalam hal ini , wakil Rakyat di DPRD Rokan Hilir, yang bertugas dan berwenang “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian”
sebagaimana Pasal 154 ayat (1) huruf e UU 23/2014 Tentang Pemda. Ini yang disebut *impeachment.tutup Kalna Surya Siregar*