Oplus_131072
Bagansiapiapi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) bersama Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekira pukul 10.10 Wib Jumat (2/5/2025) berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang terpidana perkara tindak pidana perjudian atas nama Hermanto alias Abeng.
Turut hadir dalam pelaksanaan penangkapan tersebut yaitu Genta Patri Putra, S.H. selaku Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Agung Dwi Wicaksono, S.H. selaku Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Daniel Sitorus, S.H. selaku Kasubsi Prapenuntutan sekaligus Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Terpidana Hermanto alias Abeng merupakan buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022, dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Hermanto alias Abeng dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 yang artinya sudah buron selama hampir 3 tahun.
Penangkapan berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan dari terpidana. Selanjutnya, Tim Tabur bersama Jaksa Eksekutor segera melaksanakan eksekusi dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam menegakkan hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah secara konsisten, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tabur Kejaksaan RI: “Tangkap Buronan, Tegakkan Keadilan


