Rohil(Kobkatimes.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti Ballpres yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagansiapiapi, pada Selasa (7/5/2025).

Turut dihadiri
1. Bupati Rohil, H. Bistamam
2. Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, BBA., MBA.
3. Ketua DPRD Kab. Rohil, Ilhammi, Str.Keb
4. Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.
5. Dandim 0321/Rohil diwakili Kasdim, Mayor Inf. Kasmir
6. Kadis Perindagsar Kab. Rohil diwakili Kabid Perindustrian, Delta Norantika SE. MM.
7. Ka Lapas Kelas II A Bagansiapiapi diwakili Kasi Binadik, Dasrial SH.
8. Bea Cukai wilayah Riau-Sumbar, Noperi
9. Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.
10. Kasi Pidum Kejari Rohil, Lita Warman, S.H., M.H.
11. Kasi Datun Kejari Rohil, Wirawan Prabowo, S.H., M.H.
12. Kasi PABB Kejari Rohil, Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn
13. Para Kepala Subseksi, Para Kaur, Para Jaksa Fungsional dan Para Pegawai pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;

Saat diwawancara awak media , Kajari Rokan Hilir mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
“Ada dua perkara dalam pemusnahan barang bukti ini, yakni perkara Bea Cukai dan perkara umum, dengan barang bukti berupa Ballpres atau barang yang tidak bisa diedarkan. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 800 bal kain,” ujar Kajari.

Kajari juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pertanyaan dari masyarakat yang dapat menimbulkan prasangka buruk terhadap kami,” tambahnya.
Barang bukti tersebut sebelumnya ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai, dengan asal barang dari Malaysia. Awalnya, pemusnahan direncanakan dengan cara pembakaran, namun setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diputuskan bahwa barang bukti akan ditanam untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir berharap masyarakat dapat melihat langsung bagaimana transparansi dalam penegakan hukum, serta memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.


