
Bagansiapiapi-Kobkatimes com-Viral video puluhan pedagang kantin berjalan (pedagang asongan) di SMP N 1 Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyetor sejumlah uang lapak serta uang kebersihan ke pihak sekolah hingga puluhan ribu rupiah per hari. Pungutan uang lapak serta uang kebersihan tersebut sudah berjalan tahunan.
Akun FB atas nama Abdul Rab ini viral di dunia jagat maya dan di posting pada Rabu (20/8/2025) sekitar jam 12.00 WIB.
Jumlah besaran pungutan uang lapak serta kebersihan itu jelas terdengar dari percakapan Abdul Rab dengan beberapa pedagang kantin berjalan tersebut.
Dari rekaman video ini jelas terdengar percakapan bahwa para pedagang kantin berjalan ini wajib menyetor ke pihak sekolah sejumlah 25 ribu rupiah serta uang kebersihan 2 ribu rupiah perhari.
Abdu Rab yang mendengar pengakuan oleh pedagang kantin berjalan kemudian melarang kepada pedagang untuk tidak memberikan setoran ke pihak sekolah,” lain kali jangan mau bayar bang, tidak ada hak dia meminta minta ini,” ujar Abdul Rab dalam percakapan di rekaman video tersebut.
Dari postingan akun FB Abdul Rab lainnya terdengar percakapan bahwa sebelumnya setoran uang lapak ke pihak sekolah 20 ribu rupiah dan uang kebersihan 2 ribu rupiah. Pada tahun 2025 kenaikan uang lapak menjadi 25 ribu rupiah ditambah uang kebersihan 2 ribu rupiah.
Jika diasumsikan praktek pungli oleh pihak sekolah selama 2 tahun dengan hitung hitungan jika :
Tahun 2024
20.000 x 10 (Gerobak) = 200.000 x 24 (Hari) = 4.800.000 x 12 (bulan) = Rp. 57.600.000.-
Tahun 2025
25.000 x 10 (Gerobak) = 250.000 x 24 (Hari) = 6.000.000 x 8 (Bulan) = Ro. 48.000.000
Total 57.600.000 + 48 .000.000
= Rp 105.600.000 (Seratuslima juta enamratus ribu rupiah)
Belum diketahui apakah pungutan tersebut transparan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah, dan kegunaannya untuk apa, tetapi Permendikbud sudah membuat peraturan terkait larangan pungutan di sekolah, termasuk oleh kepala sekolah, terutama yang ditujukan kepada pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah. Larangan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud. Pungutan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Dasar Hukum:
1.Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 12 huruf b menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
2.Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan larangan pungutan yang memberatkan siswa.
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pelaku pungli bisa dijerat dengan sanksi administratif.
5.KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pelaku pungli bisa dijerat dengan Pasal 368 (maksimal 9 bulan penjara) atau Pasal 423 (maksimal 6 tahun penjara) jika pelakunya PNS.
Larangan Pungutan:
1.Pungutan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.Pungutan yang ditujukan kepada pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah.
3.Pungutan yang terkait dengan penerimaan siswa baru, pembelian seragam, atau buku pelajaran yang dikaitkan dengan PPDB.
4.Pungutan yang memberatkan siswa atau orang tua/wali murid.
Pungutan yang tidak dilaporkan atau dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sanksi:
Sanksi Administratif: Teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pencopotan dari jabatan.
Sanksi Pidana: Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP. (Red)