
Bagansiapiapi -Kobkatimes.com-Dalam pantauan dilapangan bahwa Plaksanaan pembagunan dapur kantor penghuluan menggunakan dana Silpa dengan pagu anggaran 93 , 259.000
Dengan ukuran 5×4 dengan masa waktu pengerjaan Januari /Desember Sampai 2024 . Sementara pengerjaan tersebut dikerjakan tahun 2025 dan tidak sesuai dengan yang tertera di papan plang yang ada sudah melewati masa pengerjaannya.
Dalam hal ini sudah melanggar aturaan Untuk itu agar inspektorat dan kejaksaan Rokan Hilir untuk memeriksa Semua kegiatan Pj Penghulu raja Bejamu .
Dan ditambah lagi anggaran tersebut mark up dana desa pada anggaran 2024 yang dilaksanakan tahun 2025 sebesar dengan pagu anggaran Rp93,259 juta sekian
hanya membangun dapur desa yang hanya berukuran kecil 5×4 dengan tinggi 3,5m dengan menggunakan sumber dana silva tahun 2024
Bagunan tersebut sudah lewat masa pengerjaan nya dan ditambah lagi kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up .
Atau penggelembungan harga, yang tidak sesuai dengan Bangunan tersebut sementara Pembagunan Rumah layak huni dengan ukuran 6×6 lengkap dengan kamar 2 dan kamar mandi, teras dan palapon serta lantai kramik dengan pagu Anggaran 74.000000 juta Rupiah
Dok photo Rumah layak Huni
Dok Photo plang pengerjaan rumah layak Huni
Dan dibawah ini photo plang pembangunan dapur Kepenghuluan pagu anggaran begitu Besar
Saat dihubungi beberapa kali Pj datuk penghulu melalui telfon seluler untuk mempertanyakan persoalan Bangunan tersebut pj Penghulu raja Bejamu tidak mau mengangkat , Dan akhir nya Berita ini langsung ditanyangkan di media Kobkatimes. Com.
Untuk itu agar inspektorat dan kejaksaan Rokan Hilir untuk memeriksa PJ penghulu raja bejamu selaku kepala desa, karna sudah melanggar undang udang tentang Penggelembungan anggaran desa, atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga berlaku untuk kasus korupsi dana desa. Peraturan Pemerintah terkait seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya) dan PP Nomor 60 Tahun 2014 (beserta perubahannya) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.(red)