
Rokan Hilir-kobkatimes.com-Kejaksaan Negri Rokan Hilir ; tentang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan a.n. Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir
-Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 18.40 WIB bertempat di Ruang Sidang Candra pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan a.n. Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
-Bahwa Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menyatakan sidang dibuka untuk umum.
-Dimana pelaksanaannya dilakukan secara hybrid (secara langsung dan secara daring) yaitu Terdakwa berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi .
-Sementara Jaksa Penuntut umum, Para Saksi, dan Majelis Hakim bersidang dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
hadir didalam Ruang sidang Pengadilan Rokan Hilir tersebut antara lain :
1. Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua);
2. Rosiani Niti Pawitri, S.H., M.H. (Hakim Anggota);
3. Nora, S.H. (Hakim Anggota);
4. Panitera Pengganti;
5. Surya Ananda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum);
Didalam Ruang Sidang Online Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi
1. Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau (Terdakwa)
Bahwa jalannya persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadap kan terdakwa kedepan persidangan melalui apilikasi Zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.
2. Bahwa Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.
3. Bahwa adapun agenda sidang pada hari ini ialah Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
4. Bahwa putusan dari Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yaitu terbukti dengan sah dan menyakinkan memenuhi unsur Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan keputusan terhadap Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan pidana mati.
Bahwa terhadap Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut, sikap dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum adalah Pikir-Pikir.
Setelah sidang putusan pada hari ini dibacakan, pihak yang menyatakan sikap Pikir-Pikir dengan masa waktu 7 hari. Jika dalam 7 hari tidak ada pernyataan banding, maka putusan dianggap diterima oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Adapun jumlah pengunjung sidang yang menyaksikan sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan a.n. Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau
Dan 10 (sepuluh) orang dan terdiri dari keluarga korban yang meninggal akibat perbuatan Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau.
Pada pukul 19.17 WIB Persidangan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan a.n. Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Hakim pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah selesai dilaksanakan dan ditutup dalam keadaan aman serta kondusif.