Bagansiapiapi-Kobkatimes.com-Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan di ruang publik, Satpol PP Kab. Rokan Hilir bersama OPD terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi dan teguran lisan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar.

Camat Bangko Bersama Tim Satpol PP mendatangi beberapa lokasi seperti disekitar Pedamaran ,taman kota dan di depan jalan Siak dan sekitarnya.
Saat diwawancara camat Bangko Asspri Mulya tuturnya ;Penegakan peraturan daerah ini dilakukan karena aktivitas berjualan di area tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menghalangi akses pejalan kaki, fan berkendaraan serta menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Dan hari ini kami turun kelapangan Bersama satpol pp intinya untuk memberikan sosialisasi untuk peringatan agar tidak berjualan di Trotoar atau diatas parit.
Dan tadi dari satpol PP memberikan surat pemberitahuan yang pertama sampai nanti surat yg ketiga apabila surat ketiga tidak diindahkan nanti akan kami panggil apakah langsung di bongkar atau ada intruksi lain lagi.
Pada intinya kami mengharapkan kecamatan Bangko ini. Rapi tertib dati Bangunan -bagunan liar fan kami tidak menggangu usaha dari masyarakat kecamatan Bangko. Sesuai dengan instruksi harus ditertipkan , dan kami bekerja dengan tem satpol PP, prindak, Perhubungan, dan DLH dan kami tidak bisa sendirian. (Kobka)


