Rokan Hilir-Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menggelar Penerangan Hukum bertajuk Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat pada hari Selasa (9/12/2025).

Kegiatan penerangan hukum yang menyasar Para Penghulu dan Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP-Kep) se-Kecamatan Batu Hampar, Kecamatan Pekaitan, dan Kecamatan Bangko, ini dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir.
Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen, Hade Rachmad Daniel, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Agung Dwi Wicaksono, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen hadir sebagai pemateri utama. Materi yang disampaikan berfokus pada dinamika penanganan tindak pidana korupsi, strategi pencegahan, serta pentingnya penguatan integritas di kalangan kepenghuluan yang bekerja berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat. Antusiasme terlihat jelas dalam sesi dialog, di mana para Penghulu dan para ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP-Kep) aktif berdiskusi dengan Pemateri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. menerangkan bahwa penerangan hukum ini merupakan bagian vital dari rangkaian kegiatan Hakordia Tahun 2025. “Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi hukum yang komprehensif serta meningkatkan kesadaran antikorupsi di lingkungan kepenghuluan”. Melalui kegiatan ini, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H. berharap agar setiap fungsi pemerintahan berjalan sesuai aturan perundang-undangan, bebas dari penyalahgunaan wewenang, dan mengedepankan pelayanan masyarakat.


