Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kobkatimes, Com-Selasa 14 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, berinisial:

1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.

2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Ungkapan Dr. KETUT SUMEDANA

 

 

 

 

 

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *