Nasrudin Hasan Sebut Cuti Kampanye, Bupati Defenitif Hanya Tidak Diperbolehkan Menggunakan Fasilitas Negara

Rokan Hilir, kobkatimes.com– Adanya beberapa pemberitaan dan pernyataan yang menuding dan menyatakan calon bupati petahana Afrizal Sintong melanggar undang-undang karena tidak menyerahkan kunci rumah dinas mendapatkan tanggapan dari ketua pemenangan Asset.

 

“Tidak ada satupun undang-undang yang menyatakan calon bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada untuk mengembalikan aset, bupati defenitif hanya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye,” kata Nasrudin Hasan Jumat (27/9/2024).

 

Hal ini sebut Nasrudin, sesuai dengan peraturan Mendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara baik gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati serta walikota dan wakil walikota juga Permendagri 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

 

Dimana lanjutnya, pada pasal 8 berbunyi dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 hurup b, dikecualikan hurup (a) gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kelurga, tunjangan beras, tunjang kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian.

 

Kemudian, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pasal 70 ayat 3 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti diluar tanggungan negara, (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan nya.

 

“Yang jadi pertanyaan nya, undang-undang yang mana yang mengharuskan calon petahana mengembalikan fasilitas negara pada saat bupati defenitif cuti diluar tanggungan negara dan kepada siapa diserahkan,” tanya Nasrudin.

 

Bupati defenitif yang mencalon tambah nya lagi, hanya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara tersebut selama menjalani cuti kampanye.

 

“Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus diserahkan secara resmi, yang ada adalah tidak di perbolehkan menggunakan fasilitas negara. Saat ini, calon bupati petahana telah meninggal kan semua fasilitas negara selama menjalani cuti kampanye,” terangnya.

 

Persoalan harus menyerahkan kunci rumah dinas tambahnya lagi, juga tidak ada di atur dalam undang-undang. Dimana, dalam UU itu dengan jelas menyebutkan hanya tidak boleh menggunakan maupun memakai fasilitas negara.

 

Dengan demikian, Nasrudin Hasan dalam kesempatan itu juga meminta agar semua pihak lebih cerdas dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat apalagi di tahun politik yang tengah berlangsung saat ini.

 

“Tugas kita mencerdaskan masyarakat, bukan malah sebaliknya menyebarkan informasi yang dapat membuat kegaduhan yang nantinya bisa menjadi fitnah,” ajaknya.

 

Nasrudin juga menambahkan, bahwa secara etika dan azas kepatutan Plt bupati Rohil sebagai pelaksana tugas sudah memiliki fasilitas wakil bupati sehingga kurang patut memiliki fasilitas bupati Rohil dan telah memiliki aturan apa saja yang menjadi hak Plt Bupati sesuai dengan undang-undang.

 

“Hal ini dikarenakan karena beliau merupakan pelaksana tugas karena bupati defenitif cuti kampanye dan bukan berstatus sebagai pejabat sementara (Pjs) dikarenakan bupati habis masa jabatan,” pungkasnya

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *