
PEKANBARU (kobkatimes.com) – Dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, Ketua DPRD Rohil Ilhami STr Keb mewakili Ketua DPRD se-Riau menyampaikan sambutan pidato.26-5-2025
Penyerahan LHP oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau ini dihadiri oleh Sekda, Inspektur, Sekwan, Kepala BPKAD dan Kepala Daerah se Provinsi Riau.
Mengawali pidatonya, Ketua DPRD Rohil Ilhami menyebutkan, sebagaimana dipahami bersama bahwa BPK secara konstitusional berkewajiban melaksanakan amanah UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Untuk itu, katanya, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah yaitu, pemerintah daerah dan DPRD dengan BPK perwakilan Provinsi Riau perlu terus ditingkatkan, agar kinerja pemerintah daerah di kabupaten kota se-Riau meningkat dan lebih baik.
Dikatakan Ilhami, ketua DPRD Kabupaten rohil sangat yakin dan percaya, bahwa BPK dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tentunya berdasarkan standar atau kriteria yang berlaku, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara, prinsip akuntansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara dan daerah.
Untuk itu, kata Ilhami, apapun opini yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efesien sesuai dengan visi dan misi dari pemerintah daerah, yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas hidup segala bidang bagi masyarakat lebih baik.
Menurut Ilhami, bahwa perwakilan BPK Provinsi Riau dalam menjalankan fungsinya bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, tapi juga memeriksa kinerja atas efektivitas tata kelola daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Dimana, kegiatanya meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pada semua tingkat unit institusi pemerintah.
Lebih lanjut, bahwa pada hari ini seluruh pemerintah se-Riau akan menerima LHP LKPD. Dalam LHP itu, katanya, BPK akan memberikan catatan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperbaiki sistem pengendalian internal dan manajemen resiko.
Masih dikatakan Ilhami, setelah LHP LKPD diterima, selanjutkan DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab.
“Kami berharap bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah se Riau,” ujar Ilhami.
Lanjutnya, rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK, tentunya perlu segera ditindak lanjuti, undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengatakan bahwa temuan pemeriksaan wajib ditindak lanjuti oleh pejabat dalam waktu selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Semoga hasil dari pencermatan LHP ini nantinya mendapatkan opini yang baik,” harap Ilhami. (Rls)