
Rokan hilir(Kobkatimes.com)Setelah rapat paripurna DPRD Rokan Hilir mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih hasil pemilihan tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030,
Pada hari yang sama, Jumat (7/2/2025) DPRD Rohil melanjutkan agenda rapat kedua tentang pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir hasil pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten dan kota pada Provinsi Riau.
Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ikhtisar putusan perkara nomor 27 PPU/22/2004 tentang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020, sesuai Amar keputusan pasal 201 ayat 7 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Diketahui pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir hasil pilkada serentak tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan menteri Dalam Negeri nomor tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten kota pada provinsi Riau berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi akan memasuki akhir masa jabatan karena telah ditetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 dengan keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Berikut ini kami umumkan bahwa saudara Afrizal Sintong adalah Bupati Rokan Hilir hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan saudara Haji Sulaiman adalah Wakil Bupati Rokan Hilir hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 memasuki akhir masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dan pengumuman ini akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir ,” pungkasnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil rapat paripurna DPRD yang ditanda tangani seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Dan untuk selanjutnya akan disampaikan kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau guna memperoleh pengesahan pengangkatan dan pengesahan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir. (Diarto)