BAGANSIAPIAPI – Komisi B melalui juru bicaranya Muzardin menjelaskan soal pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).Selasa (14/2/2023),
Dari seluruh materi pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dapat pihaknya pahami bahwa sembilan fraksi yang ada di DPRD merespon baik. Mendukung proses pembentukan Ranperda inisiatif DPRD, yang merupakan usulan Komisi B DPRD Rohil.
“Itu artinya, Komisi B bisa memandang bahwa ada dukungan positif agar Ranperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya,” kata Muzardin.
Dikatakan, terhadap pencapaian Ranperda inisiatif DPRD Rohil tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Maka sudah semestinya diatur dalam suatu aturan yang jelas. Supaya ke depannya seluruh perusahaan dapat menyalurkan CSR nya tepat sasaran.
“Februari 2023 ini kita sudah melewati tahapan penyampaian dan penjelasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD oleh Komisi B DPRD Rohil. Telah mendapatkan pandangan dari 9 fraksi,” sebutnya.
Sesuai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 yang mengatur tentang fungsi DPRD terkait dengan pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 6 huruf C peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib. Tahapan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi ini.
“Berdasarkan pandangan dari sembilan fraksi tersebut kami rangkum bahwa seluruh fraksi DPRD mengapresiasi Komisi B. Dalam mengusulkan dan menyusun Ranperda inisiatif DPRD dan sembilan fraksi DPRD juga menyetujui Ranperda ini,” pungkasnya.