Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Ke empat (4) saksi baru ini di panggil Jaksa Penyidik karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya Kamis (30/3/2023) menyampaikan ke awak media yaitu:
MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri.
SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai tahun 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. ungkap Ketut Sumedana.(Diarto kobka)