
Bagansiapiapi(kobkatimes.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa sidang kedua tahun 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Rohil, kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi, Senin sore (25/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhami, didampingi Wakil Ketua Maston dan Basiran Nur Efendi. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., seluruh ketua dan anggota fraksi DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Permusyawaratan DPRD dan pertimbangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Ranperda tersebut dinilai penting untuk segera diagendakan dan disampaikan secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir.
Sambutan tertulis Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, disampaikan oleh Sekda Fauzi Efrizal. Dalam sambutan tersebut, Bupati menekankan pentingnya regulasi kearsipan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah, sekaligus mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir