
Bagansiapiapi -Kobkatimes.com-Dalam pantauan dilapangan bahwa Plaksanaan pembagunan dapur kantor penghuluan menggunakan dana Silpa dengan pagu anggaran 93 , 259.000
Dengan ukuran 5×4 dengan masa waktu pengerjaan Januari /Desember Sampai 2024 . Sementara pengerjaan tersebut dikerjakan tahun 2025 dan tidak sesuai dengan yang tertera di papan plang yang ada sudah melewati masa pengerjaannya.
Dalam hal ini selaku Direktur Kobkatimes. Com melaporkan Ke inspektorat dan selanjutnya kejaksaan Rokan Hilir untuk memeriksa Semua kegiatan Pj Penghulu raja Bejamu .
Dan ditambah lagi anggaran tersebut mark up dana desa pada anggaran 2024 yang dilaksanakan tahun 2025 sebesar dengan pagu anggaran Rp93,259 juta sekian
hanya membangun dapur desa yang hanya Berukuran kecil 5×4 dengan tinggi 3,5m hanya menyambung dari pembagunan yang sudah ada dengan menggunakan sumber dana silva tahun 2024
Bagunan tersebut sudah lewat masa pengerjaan nya dan ditambah lagi kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa mark-up atau
penggelembungan harga, yang tidak sesuai dengan bangunan tersebut dan hampir menyamakan anggaran bagunan Rumah layak huni dengan ukuran 6×6 lengkap dengan kamar 2 dan kamar mandi, teras dan palapon serta lantai kramik
Untuk itu selaku Direktur Media Kobkatimes.Com Melaporkan pj penghulu Raja Bejamu ke inspektorat sudah melakukan korupsi anggaran dana Silpa
PJ penghulu raja bejamu selaku kepala desa, karna sudah melanggar undang udang tentang Penggelembungan anggaran desa, atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga berlaku untuk kasus korupsi dana desa. Peraturan Pemerintah terkait seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 (beserta perubahannya) dan PP Nomor 60 Tahun 2014 (beserta perubahannya) juga mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.(red)