Rokan Hilir-Sebelumnya kuasa hukum Rosna melaporkan ke pihak kepolisian polsek Bangko tentang penipuan berkedok pinjaman melalui dana pensiun,ternyata masih ada korban yang kedua bapak ahmad Zaini.
Dan hari ini kuasa hukum korban ahmad Zaini , & Rekan, selaku kuasa hukum korban , ingin menyampaikan update tentang perkembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh M.E ke Polsek Bangko.
Bersama awak media kuasa hukum Korban ahmad Zaini menyampaikan tentang laporan kasus penipuan berkedok pinjaman melalui dana pensiun.
Pada tanggal 2 Februari 2026, kami telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bangko. Kasus ini terkait dengan pinjaman yang tidak pernah diterima oleh korban, namun dana telah diambil oleh pelaku.
Pelaku, berinisial M E, telah melakukan penipuan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak memiliki Android dan handphone.
Inisial M.E telah mendaftarkan akun korban menggunakan nomor handphone-nya sendiri dan mengendalikan uang yang masuk dan keluar dari akun tersebut.
Jadi gaji pensiunnya pak ahmad Zaini setiap bulan nya tidak pernah menerima karena sudah dipotong .
ketahuan perkara ini diketahui setelah Ahmad Zaini dan Pak Abu Bakar mendatangi kantor pos Dumai ungkap kuasa hukum ahmad Zaini.
Rahmat Hidayat & Rekan, selaku kuasa hukum korban ingin menyampaikan tentang perkembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh M.E seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja kepolisian yang tetap bekerja meski di hari libur.
“Dan kami mengharapkan ke penyidik polsek bangko agar kasus ini secepatnya diselesaikan ungkap kuasa hukum Ahmad zaini.
“Senada juga ditempat yang sama yang disampaikan Kuasa hukum Ibu Rosna memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan Penggelapan dan Ilegal Akses Gaji Pensiun oleh Mantan Oknum KOPNUS Pos Bagansiapiapi yang telah dilayangkan sejak Desember 2025 lalu kepada awak media.
‘Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status penyidikan menyusul ditemukannya bukti-bukti baru dan potensi adanya korban lain.
“Perkembangan Kasus, Pemeriksaan Saksi Kunci,Penyidik Polsek Bangko telah melakukan jemput bola hingga ke Dumai untuk memeriksa saksi kunci, yakni mantan kepala pegawai kantor koperasi tempat terlapor sebelumnya bekerja berdasarkan keterangan penyidik.
“Dugaan Kerugian dan Modus KOPNUS Pos oleh mantan pejabat kantor pos Bagansiapiapi
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok pinjaman yang mengakibatkan korban, Ibu Rosna,dan bapak ahmad Zaini mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
“Klien kami, Ibu Rosna, hingga saat ini tidak pernah menerima dana pensiun tersebut di rekeningnya. Padahal dana itu adalah harapan beliau untuk hari tua. Akibat tekanan mental dan finansial ini, kondisi kesehatan Ibu Rosna terus menurun dan saat ini dalam keadaan sakit karena saldo pensiunnya terus terpotong tanpa ia nikmati hasilnya,” ujar Kuasa Hukum ibu Rosna .
Dalam kesempatan yang sama di Mapolsek Bangko, tim kuasa hukum bertemu dengan korban lain dengan modus serupa, yakni Bapak Muhammad Zaini.
Pihak pelapor meminta agar penyidik Polsek Bangko bekerja secara profesional, transparan, dan Bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan sistematis yang memakan banyak korban.
Guna mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor, pihak kuasa hukum resmi membuka Posko Pengaduan:
Lokasi: Cafe Abu Bakar.
Kontak/WhatsApp:0812 7697 5087
: Erwanto aman.
: 0822 1002 9171. Wadi.
Tujuan: Memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak terlapor yang sama.


