Bagansiapiapi- bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah berlangsung Pemusnahan Barang Bukti 79 Perkara dan diantara nya 51 Narkotika yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

yang dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.22 September 2026
kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print – 272/L.4.20/BPApm.1/09/2026 tanggal 18 September 2026.

adapun yang hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain : Jhonny Charles, BBA., MBA. selaku Wakil Bupati Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Mismin Handoko, S.H. selaku Kepala Seksi Kegiatan Kerja pada Lapas Kelas IIa Bagansiapiapi, Syaiful Alamsyah, S.H. selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rohil, IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M selaku KBO Satresnarkoba Polres Rohil, Kapten Inf. Muliadi Jasmar selaku Pasi Intel Kodim 0321/Rohil, Drs. Acil Rustianto, M.Si. selaku Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Maria Susanti, S.Far, Apt, M.M. selaku Sekdis Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Para Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

dalam sambutan Kajari Rohil Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom menyampaikan, antara lain : Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan putusan hakim sesuai amar putusannya. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan kejaksaan negeri rokan hilir beberapa kali dalam setahun sebagai implementasi tugas penegakan hukum serta upaya memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

selanjutnya Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom menambahkan, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan terdiri dari 79 (tujuh puluh sembilan) perkara, yaitu : Perkara narkotika sejumlah 51 (lima puluh satu) perkara dengan rincian 133,9 gram sabu-sabu, 89,06 gram ganja dan 13,77 gram pil ekstasi. Serta perkara orang dan harta benda (oharda) sejumlah 19 (sembilan belas) perkara dan juga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (tpul) sejumlah 1 (satu) perkara.
Tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi salah satu tugas dan fungsi serta kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas karena barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping mengurangi tumpukkan barang bukti pada gudang penyimpanan dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti dimaksud. Berikutnya barang bukti sebagaimana tersebut tadi akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Lanjut sambutan Wakil Bupati Rohil Bapak Jhony Charles, BBA., MBA. menyampaikan, antara lain : Kami dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berterima kasih atas undangan Pak Kajari Rokan Hilir beserta jajaran, dan sangat mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti setiap tahunnya.

Jhony Charles, BBA., MBA. Dalam sambutan nya mengatakan kami menyambut baik sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Forkopimda, dengan semakin kompaknya berdampak positif untuk Kabupaten Rokan Hilir serta bertujuan meminimalisir kejahatan di Kabupaten Rokan Hilir. Kita ketahui bersama saat ini narkoba di Kabupaten Rokan Hilir tidak baik baik saja dan kegiatan ini dapat mengingatkan kepada generasi muda untuk tidak mendekati narkoba serta sebagai catatan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, agar tidak bertambah kejahatan di Kabupaten Rokan Hilir terutama narkoba.

Dan pukul 10.15 WIB Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti.


