Bagansiapiapi- Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hili Rokan Hilir telah berlangsung Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BRKS Bagansiapiapi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi hukum bagi insan BRKS. 22 September 2026

Adapun yang hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BRKS Bagansiapiapi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :
1. FIRDAUS, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);
2. ARHIM SYAFII (Pimpinan Divisi Hukum);
3. BADRAINI (Branch Manager BRKS Bagansiapiapi);
4. SAHAT JOSEP RUMAHORBO, S.H., M.H. (Kasi Datun);
5. ALFRIWAN PUTRA, S.H. (Kasi Intelijen)
6. Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
7. Pimnbag OP BRKS Bagansiapiapi;
8. Pimpinan Cabang Pembantu, Pimpinan Kedai BRKS Rokan Hilir Konsolidasi
9. Pegawai BRKS Rokan Hilir

Dalam sambutan Bapak FIRDAUS, S.H., M.Hum, M.M., M.I.Kom selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan,
Kesepakatan Bersama (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan penting untuk memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD dalam mendapatkan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainya.
Dan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memitigasi risiko hukum dalam operasional Perbankkan khususnya BRKS Bagansiapiapi.
wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Jo UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan : Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dan dalam Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menyatakan Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan dalam Bidang Hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainya.
dalam Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan sangat membantu berbagai kebijakan pemerintah seiring dengan komitmen negara untuk menciptakan suasana kondusif dan nyaman bagi para pelaku usaha serta dalam rangka mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Lanjut sambutan Bapak ARHIM SYAFII (Pimpinan Divisi Hukum) menyampaikan,
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Bank Riau Kepri Syariah dan institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Bank Riau Kepri Syariah tidak terlepas dari berbagai potensi permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan hubungan keperdataan maupun Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif dan terukur dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, kehati-hatian, profesionalitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kerja sama ini sebagaimana tertuang dalam ruang lingkup kerjasama, bahwa Bank Riau Kepri Syariah BaganSiapiapi dapat memanfaatkan fungsi dan perjanjian JPN pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam lingkup kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami meyakini bahwa kolaborasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah dan penegakan hukum yang berintegritas.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal dari kerja sama yang produktif, konstruktif, dan berkelanjutan, dengan tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, melindungi kepentingan hukum, serta mendukung pengelolaan Bank Riau Kepri Syariah yang sehat, profesional, dan akuntabel.
Kesimpulan. Bahwa dalam waktu dekat BRKS Bagansiapiapi akan mengirim SKK kepada JPN untuk penyelesaian piutang negara.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BRKS Bagansiapiapi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah selesai dalam keadaan aman dan lancar.


