OGOR, kobkatimes.com – Ditengah masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,berhasil melaksanakan aksinya dengan meringkus Hasan Sjafei sebagai pelaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron
selama 2 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor melalui kasi intelijen, Faisal Bustami Makki, Jumat (21/04/2023)
Sebutnya, menurut Kasi Pidum Widiyanto, Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar dan menurutnya Tersangka yang diajukan tidak hanya Terpidana Hasan Sjafei sendiri.
“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/04/2023).
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang
menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di
Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999
baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.
“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa,
ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu
sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya Anita.
“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan
Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan
luas 1390 meter,” tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak
ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi
kediamannya tersebut, Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.
Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, total Tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh Penyidik.
“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei
bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja
diajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor”tuturnya.
Atas perbuatannya, Terpidana dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (kasintel Kejari Kabuaten Bogor/rls/Diarto kobka)