Ogan Ilir- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menjadi Tersangka.
Penetapan ketiga tersangka itu sehubungan dengan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH.,MH., Rabu kemarin (31/6/2023) kepada awak media, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan Tersangka Yaitu:
1.Inisial DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
2.Inisial I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;
3. Inisial K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar SH.,MH., menambahkan sebelumnya para Tersangka merupakan Komisioner yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Lebih jauh disampaikan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sebut Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.
Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu:
1. Mempercepat proses Penyidikan.
2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”, pungkas Kasi Intel Ario Apriyanto Gopar SH.,MH.