Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi

Dok:Kapuspenkum Kajagung

Jakarta- Rabu 07 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran Fers yaitu:

1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.

3. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

4. GAP selaku Adik Tersangka JGP.

5. MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

6. AK selaku Project Director ZTE.

7. YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.

8. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.

9. BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.

10. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.

11. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Juni 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *