Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Adapun Saksi – saksi yang diperiksa Rabu (14/6/2023) yaitu:
1. BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia.
2. RRD selaku Wiraswasta.
3. ARA selaku Wiraswasta.
4. AA selaku Wiraswasta.
5. DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
6. DA selaku Wiraswasta.
7. AR selaku Manager Financial Trade Solution PT BNI, Tbk.
Adapun ketujuh orang saksi di periksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES, ringkas Ketut Sumedana. (Diarto)