Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung lagi – lagi memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Dipanggil dan diperiksanya kedua orang saksi itu di benarkan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.Rabu (14/6/2023).Saat siaran pers, Ketut menjelaskan adapun Saksi yang diperiksa yaitu:
1. P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Antam).
2. Y selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.
Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, kedua orang saksi yaitu P dan Y diperiksa karena terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, ungkap Sumedana. (Diarto)