Kejaksaan Negeri Buton menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Kon sultan Tahun Anggaran 2020

Buton- Penyidik Kejaksaan Negeri Buton menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Penetapan ketiga tersangka itu disampaikan oleh Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH., MH. Kamis (13/7/2023). Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial :

1. EOHS, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2. AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)

3. CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana

Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, terang Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH., MH., dalam siaran persnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal sangkaan :

Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), ungkap Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan SH., MH. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *