Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi dan 1 (satu) orang Tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (12/7/2023). Saat siaran pers Ketut menjelaskan adapun Saksi – saksi yang diperiksa Rabu (12/7/2023) yaitu:
1. W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.
2. PTB selaku Staf PT SEI.
3. HL selaku Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia.
4. MI selaku Advokat.
5. A selaku pihak swasta dan
6. Tersangka WP.
Kelima orang saksi sambung Ketut Sumedana diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. Sementara Tersangka WP diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka YUS.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Ketut (Diarto)