Kajari Rohil Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Terdakwa Korupsi Mantan Penghuluan Bagan Jawa Kepada Penuntut Umum Kejari Rohil
Bagansiapiapi- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti(Tahap II) Kepda Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Markasim, SE dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (5/9/2023) sore.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara terdakwa kasus korupsi tersebut secara langsung dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi, SH, MH.
“Benar, sore ini kita telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara terdakwa Markasim ke penutut umum untuk selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.
Usai dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lanjut yopen selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Yopen juga menjelaskan terdakwa Markasim telibat Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
“Melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya. (Diarto)