Bagansiapiapi – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Melakukan Kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polsek Bangko dan Polres Rohil ke Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH., Genta Patri Putra,S.H., Fikry Ariga.S.H., Hade Daniel Rachmad,S.H. dan Nadini Cista,S.H.di ruangan Tahap II kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekira pukul 15:30 Wib tersebut disampaikan oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Saat di konfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Rohil di dampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hari Novrianto,SH., MH menyampaikan adapun Pelaksanaan Tahap II pada Selasa (26/9/2023) berjumlah sebanyak 7 ( tujuh) Orang Tersangka atas nama yaitu :
1. NN alias M Bin TN ( Alm), Pasal yang disangkakan Perkara Karhutla ( Polres Rohil)
2. MI alias SA als TI Bin BN (Alm) Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP ( Polres Rohil)
3 – M. RH Alias RD Bin SO
– AP Alias A Bin (Alm) SO., Pasal 114 (1) , Pasal 112 (1), Pasal 132 (1) UU NO.35 TAHUN 2009
4. MI alias S Als T bin BM (Alm) Pasal 363 Ayat (1) Angka 5 KUHP ( Polres Rohil)
5. RH Alias DD bin S Pasal 362 KUHP ( Polsek Bangko)
6. TS alias TS bin SN Pasal 114 (1) , Pasal 112 (1), UU NO.35 TAHUN 2009 ( Polres Rohil)
7. MNM alias IU Pasal 372 KUHP ( Polres Rohil).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) B, Pasal 138 Ayat (1) Dan Pasal 139 KUHAP,apabila penyidikan dianggap selesai (berkas perkara dinyatakan lengkap / P-21), maka Penyidik menyerahkan Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh karena telah memenuhi syarat / alasan
Kegiatan Tahap II tersebut selesai dilaksanakan pada pukul 16:38 WIB, Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH