Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Mereka diperiksa Jaksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa Jumat (29/9/2023) yaitu:

1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.

4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022, jelas Ketut Sumedana

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *