Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi.

 

Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya mengatakan, adapun ke 5 orang saksi yang diperiksa Senin (2/10/2023) yaitu:

 

1. DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 s/d Juni 2020.

 

2. SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 s/d Mei 2020.

 

3. A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 s/d 2016.

 

4. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant

 

5. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 s/d 2021.

 

Pemeriksaan terhadap kelima Orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, ringkas Ketut Sumedana.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *