Pansus B DPRD Rohil Akan Rubah Modal Dasar BPR Rohil.

ROKAN HILIR, – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Rokan Hilir (Rohil), melakukan rapat dengar pendapat membahas Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil Menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Rohil. Selasa (24/10/2023).

 

Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Pansus B, H Darwisyam (Golkar), Hermawan (PKS), Imam Suroso (Demokrat), Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi, Kabag Perekonomian, dan Kabag Hukum Setda Rohil, Direksi dan Badan Pengawas BPR Rohil.

 

 

Lapakberita

 

Tak Ada Tambahan Modal, Pansus B DPRD Rohil Akan Rubah Modal Dasar BPR Rohil.

BY LAPAKBERITA 25 Oktober 2023 | 14:46 WIB

Tak Ada Tambahan Modal, Pansus B DPRD Rohil Akan Rubah Modal Dasar BPR Rohil.

75

SHARES

ROKAN HILIR, LAPAKBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Rokan Hilir (Rohil), melakukan rapat dengar pendapat membahas Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil Menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Rohil. Selasa (24/10/2023).

 

Rapat dengar pendapat dihadiri Ketua Pansus B, H Darwisyam (Golkar), Hermawan (PKS), Imam Suroso (Demokrat), Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi, Kabag Perekonomian, dan Kabag Hukum Setda Rohil, Direksi dan Badan Pengawas BPR Rohil.

 

Baca Juga :

Kaban Kesbangpol Rohil Fadli, S.H., Hadiri Sosialisasi PPBRT.

Wabup Bagus Santoso Terima Audiensi Pengurus HKBP Bengkalis

Bustami HY Resmikan KPL Kwarda Riau Tingkat Nasional

Ketua Pansus H Darwisyam menjelaskan, Perda 6/2020 dilakukan perubahan disebabkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang keuangan wajib merubah badan hukum menjadi perseroan.

 

Setelah Pansus, Pemkab, Direksi dan Badan Pengawas BPR Rohil setuju menjadi perseroan, terang Darwisyam, maka harus ada ijin dari Kemenkumham, yaitu merubah akte notaris, dari PD ke Perseroda.

 

Akan tetapi, jelasnya, BPR mengurus perubahan akte notaris ada kendala. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, ucapnya modal perseroan minimal 25 persen dari modal dasar. Sedangkan dalam Perda 6/2020 ditetapkan modal BPR Rohil Rp 100 miliar.

 

“Maka modal setor kepada Perseroda BPR Rohil harusnya Rp 25 miliar. Sedangkan modal yang disetor Pemda Rohil belum sampai Rp 25 miliar. Baru lebih kurang Rp 22 miliar. Sehingga tidak terpenuhi sarat 25 persen dari modal dasar perseroda,” jelas Darwisyam, usai rapat dengar pendapat di ruang Sekwan DPRD Rohil.

 

Penambahan penyertaan modal Rp 3 miliar kepada BPR Rohil, agar memenuhi regulasi 25 persen, jelas Darwisyam, sudah pernah dianggarkan pada 2022 akan tetapi, ucapnya, gagal direalisasikan disebabkan kendala nomenklatur penyertaan modal BPR itu harus berbentuk badan hukum Perseroda.

 

Sebab nomenklatur itu, penyertaan modal tambahan Rp3 miliar, untuk memenuhi 25 persen modal tidak bisa dicairkan,” terang Darwisyam.

 

Selanjutnya, jelas Darwisyam, Pansus, Pemkab Rohil, dan BPR Rohil, berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. Dari konsultasi itu, jelasnya, dapat dilakukan, menurunkan penyertaan modal, dari Rp 100 miliar, menjadi Rp 85 miliar.

 

“Sehingga perlu dibuat perubahan perda. Jadi dalam perda ini akan ada satu pasal mengurangi modal dasar dari Rp 100 milyar menjadi Rp85 miliar,” jelasnya.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *