Mataram – Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid, S.H. berhasil mengamankan DPO terpidana MASHUD YUSUF, S.Si.
Buronan MS ditangkap Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Perako Desa Barabali Kec. Batu Keliang Kab. Lombok Tengah. dimana sebelum proses pelaksanaan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut, Tim tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan terpidana.
Dalam siaran pers disampaikan, Berdasarkan hasil pemetaan dan pelacakan tersebut, didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako Desa Barabali Kec. BatuKeliang Kab. Lombok Tengah.
Sekitar pukul 08.45 Wita Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan terpidana dimana pada saat berada di lokasi terpidana tersebut baru bangun tidur dan Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana tanpa melakukan perlawanan, ujar Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid, S.H.
Lebih lanjut, sekitar Pukul 09.00 Wita Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mataram sekitar pukul 09.40 Wita untuk pelaksanaan Eksekusi terhadap terpidana MASHUD YUSUF,S.Si.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid, S.H. adapun ;
I. KASUS POSISI
Bahwa terdakwa MASHUD YUSUF, S,SI bersama dengan ABDUL HAMID antara bulan Oktober2010 sampai dengan Desember 2013 bertempat di RT.01 RW.01 Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA yang bergerak di bidang perdagangan eceran sembilan bahan pokok (52112), hasil perkebunan, sekitar tahun2003 terdakwa MASHUD YUSUF bekerjasama dengan ABDUL HAMID yang merupakan karyawan dari PT.INDAH SURYA CAKRATAMA yaitu sebuah perusahaan jasa expedisi barang yang digunakan oleh PT. NEWMONT NUSA TENGGARA.
Untuk menjadi suplier PT.NEWMONT NUSATENGGARA (saat ini telah berganti nama PT. AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA) dengan menggunakan nama usaha dagang terdakwa MASHUD YUSUF yaitu UD. ADE ATE SAKIKI RARA, dikarenakan PT. NEWMONT NUSA TENGGARA mensyaratkan rekanan suplier harus dari masyarakat lokal Sumbawa Barat dengan tujuan untuk memajukan perekonomian di wilayah tersebut.
Terdakwa MASHUD YUSUF selaku pemilik UD. ADE ATE SAKIKI RARA dan saksi ABDUL HAMID selaku pihak yang mengaperasionalkan UD.ADE ATE SAKIKI RARA telah melakukan pungutan terhadap PT NEWMONT NUSA TENGGARA akan tetapi tidak menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN Januari 2008 – Desember 2013 dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam Masa Pajak tersebut, sebagaimana data PKPM di Apportal Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka untuk Masa pajak Januari – Desember Tahun 2008, Masa pajak Januari – Desember Tahun2009, dan Masa pajak Januari – September Tahun 2010 sudah kadaluwarsa, sehingga sesuai dengan perhitungan dari Ahli Penghitungan Pendapatan Negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI maka nilai kerugian pada pendapatan negara sampai dengan Nopember2020 adalah sebesar Rp 862.501.080,- (Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Delapan Puluh Rupiah).
Selanjutnya kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun Alrasyid, S.H.
II. PROSES PERSIDANGAN
1) Tuntutan Penuntut Umum
– Pidana penjara selama 2 Tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan
– Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
2) Putusan PN Mataram Tanggal 10 Mei 2021:
– Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan
– Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
3) Putusan PT Mataram Tgl, 01 Juli 2021 :
– Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
– Denda sebesar Rp.1.725.002.160,00 subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan
4) Putusan Kasasi Tgl. 04 Agustus 2022 :
– Menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Terdakwa MASHUD YUSUF, S.Si) dan Pemohon II (Penuntut Umum). (Diarto)