Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan)orang saksi.

 

Kedelapan saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 8 saksi yang diperiksa Selasa (31/10/2023) yaitu:

 

1. S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.

 

2. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2019.

 

3. ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana.

 

4. DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 s/d Maret 2021.

 

5. AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s/d Maret 2021.

 

6. MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

 

7. DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017 s/d 2018.

 

8. EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018.

 

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, jelas ketut saat siaran pers. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *