Bagansiapiapi-Kobkatimes.com,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah Daerah menggelar sidang paripurna penyampaian laporan pembahasan atas rancangan Perda perubaha APBD Kabupaten Rokan Hilir tanun anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan penetapan APBD Perubahan, Jumat (29/9/2023) malam.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Abdullah didampingi wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hamzah dan dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda serta Para Kepala OPD.
Abdullah menerangkan, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati Rohil telah melalui beberapa tingkat pembicaraan pembahasan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundangan yang berlaku. Baik secara internal DPRD maupun melalui badan anggaran dengan TAPD bersama dengan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Amansyah selaku tim Banggar dalam paparan nya menyebutkan, adapun perubahan anggaran untuk pendapatan daerah mengalami perubahan sebesar Rp 2.440.309.791.610 dari sebelumnya sebesar Rp 2.148.166.099.483 atau bertambah sebesar Rp 292.138.692.127.
Kemudian belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.214.150.000.000 menjadi Rp 2.444.911.934.581 mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761.934.581.
Selanjutnya pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awalnya sebesar Rp. 65.983.900.517 sesuai dengan LHP BPK RI untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 0.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan dan TAPD yang telah bekerjasama dalam proses pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun 2023.
“Malam ini kita telah mengambil keputusan bersama pada APBD Perubahan, tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kerja keras DPRD dan TAPD hingga APBDP ini disahkan,”kata Bupati.
Bupati menyebutkan, APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan keadaan rill dan kebutuhan yang sangat Prioritas dengan memperhatikan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan prioritas.
Dengan telah ditetapkan APBDP tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Rohil selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi prosedur teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggungjawabkan oleh perangkat daerah baik progress manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Rohil secara umum.
Bupati menambahkan, adanya peningkatan APBD Perubahan itu, bisa dialokasikan terhadap kepentingan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan salah satunya seperti di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang saat ini sebagian wilayah sangat kondisi jalannya sangat memprihatinkan. Selain itu juga, adanya tunda bayar pada tahun 2022 yang lalu akan diselesaikan secara keseluruhan. (Diarto)