Peran hukum adat melayu kampong pujud dalam penerapan Restorative justice

Rokan Hilir -ketua LAMR Rohil Datuk Sri jufrizan . S. Pd, menyampaikan kepada para peserta Seminar Sumber daya manusia, lembaga dan Pranata Adat yang dilaksanakan dinas pendidikan rokan hilir, di aula hotel grend bagansiapiapi. 28/11/ 2023

Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi satu ke generasi lai sebagai warisan sehingga menyatu dengan pola prilaku dan kebiasaan masyarakat.

Intinya adat adalah, dilakukan lebih dari 2 generasi, berisi aturan kebenaran, merupakan watisan dan bersifat mengikat.

Seperti dasar penyusunan hukum adat melayu kampung pujud:

1. Hukum adat disusun dari pribahasa lana yang berbunyi :Adat bersindikan Hukum, Hukum persendian Syarak, Syarak persendian kitabullah. Sehingga hukum adat tidak berlawanan dengan hukum agama dan hukum yang berlaku di negara kita.

2. Hukum adat bersemboyan hidup dikandung adat, matidikandung tanah, sehingga pelaksanaanya murni dan konsekwen.

3. Hukum adat dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi berdasarkan pribahasa Kompeh potang di tobang dengan buliong potang, Kompeh kinin di tobang dengan buliong kinin

Objek (orang) yang diatur hukum adat
Yakni orang yang berdomisili didalam kawasan kampong. Pujud yang termasuk sebagai ahli keluarga dari sebelas suku kampong pujud yaitu:

Suku Melayu, kuti, seberang, Ampu Bono, pungkuik, kandang kopuh, mais Mandailing, siali ali, Maharajo Bisa dan Maharajo lelo.

Hal-Hal di adatkan
1 Nikah, 2.Sunat rasul. 3.Kotam tindik. 4.timbun tanah.
Dan adapun hal-Hal yang tidak bisa diurus oleh adat yaitu:
1.pembunuhan, perampokan. 2.pemerkosaan . 3.pembakaran hutan. 4.penyalah gunakan narkoba.

Penerapan Restotlrative jastice dalam hukum adat melayu kampong pujud merupakan suatu pendekatan dalam pemecahan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen -elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan .

Prinsip dasar Restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberi ganti rugi kepada korban, perdamaian, maupun kesepakatan -kesepakatan lainnya.

Dalam kontek hukum pidana yaitu memperdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tidak pidana yang telah dilakukan, dengan mengunakan kesadaran dan keinsafan sebagai landasan untuk memperbaikinya kehidupan masyarakat (konsep memandang keadilan tidak dari satu sisi, namun memandang pelaku dan masyarakat).

Dalam hukum adat kampong pujud diwujutkan dalam aturan hukum adat yang telah disepakati dan dijalankan dari dahulu secara turun temurun dan di bukukan mulai 2 juni tahun 1972 direvisi pada tanggal 28 maret 2002 dan Revisi terakhir tanggal 07 November 2014.

Adapun perdamaian antara kedua belah pihak (denda) dalam adat
Kesalahan berat
1.perut berjuntai pada bagian muka, wajah yang memberi bekas atau melakukan yang tidak dapat ditutupi.

2.Sumbang melaki(menduakan suami)
3.retak melampaui
4.mengangu suami atau istri orang dengan bukti yang lengkap.

Hukum atau denda untuk kesalahan tersebut adalah
A. Upah -upah kepala kambing
B. Kain putih sekabung
C. Biaya pengobatan sesuai kesepakatan
D. Makan sirih satu tepak.

Khusus untuk poin ke 4
a, jamuan kambing
B. Menanggung nafkah istri dan anak yang di ceraikan suaminya selama 4 bulan
C. apa bila perbuatan ini dilakukan atas suka sama suka makan pihak perempuan turun sehelai sepinggang (tidak dapat pembagian harta hanya pakaian di badan saja)
d. harga marwah dinilai dengan uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian penyempaian saya tentang peran hukum adat melayu kampong pujud. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. Tutup datuk sri jufrizan. (Diarto)

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *