Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi. Senin (4/12/2023)
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut adapun kelima Saski diperiksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022, yaitu:
1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI KOMINFO.
3. RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital.
4. DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital.
5. F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.
Pemeriksaan terhadap kelima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH, imbuh Ketut Sumedana (Diarto).