Dumai-Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 09.00 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum dampingi Direktur Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li menyampaikan ucapan Selamat Datang di Kejaksaan Negeri Dumai kepada Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dumai.
Kemudian, dalam paparannya, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedatangan Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai.
Dan juga, Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan dalam paparannya terkait dengan pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara ;
Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodan agama.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, pada pukul 13.30, Kegiatan Monitoring & Evaluasi dan Kunjungan Kerja Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengunjungi Posko Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai di Pelabuhan Kota Dumai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, S.H., M.H, serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Kerja Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H bersama Tim Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Dumai berjalan aman, tertib, dan lancar.(Diarto)