Batam -Perihal mediasi ketiga antara penggugat PT Jolla Madani dengan tergugat satu PT Intatindo, tergugat dua PT. Inua Perkasa dan turut tergugat lainnya kembali batal. Pemilik Astakona Grand di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Office of Rangga merasa kecewa atas ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat. Ia menilai pihak tergugat tidak punya itikad baik untuk duduk menyelesaikan persoalan dengan bijak.
Kuasa hukum Astakona Grand, Rangga Gautama, SH MH, menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan dengan ketidakhadiran Tergugat satu, dua dan turut tergugat dalam tahap mediasi ketiga ini. Sebab, pihak tergugat sebelumnya meminta jadwal untuk mediasi ketiga pada 1 Maret 2024. Namun, justru pihak tergugat satu dan dua beserta principalnya tidak juga hadir memenuhi panggilan pengadilan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari pihak tergugat satu dan dua serta turut tergugat. Kami mempertanyakan kenapa mereka tidak mau untuk bertemu dengan kami dan berdiskusi soal menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak. Jika sudah seperti ini, kami meminta agar proses hukum lebih baik dilanjutkan ke meja persidangan. Jadi kami tidak hanya menuntut secara perdata saja melainkan juga pidananya,” ungkap Rangga, Jum’at (26/4/2024)
Lanjut Rangga, karena ini sudah ketiga kalinya untuk mediasi. Namun, pihak tergugat satu, dua dan turut tergugat tidak juga hadir. Jadi, pihaknya memutuskan persoalan ini akan di selesaikan di meja persidangan. Jadi pihak Astakona Grand akan menuntut kerugian Materil sekitar 500 Miliar. Lalu untuk in materil sekitar 1 Triliun, jadi Totalnya 1.5 Triliun.
“Jadi kita akan melanjutkan persoalan ini melalui persidangan. Kami akan menuntut kerugian materil dan in materil kepada pihak tergugat. Selain itu, kami juga fokus pada perusakan bangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat. Karena jauh sebelum penggugat itu masuk kesana, Astakona Grand sudah berdiri dan mendapatkan izin dari pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.
“Setelah ini, kita akan uji persoalan tersebut baik Perdata dan Pidananya di meja persidangan,” tutupnya.