Bagansiapiapi, kobkatimes.com Bangunan sarang burung walet dengan megahnya tampak berdiri kokoh menghiasi indahnya pemandangan disisi ibukota Kabupaten Rokan Hilir.
Bunyian yang dikeluarkan begitu berisik seakan telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di ibukota Bagansiapiapi yang terbiasa tidak berpengaruh ataupun dapat menganggu mengusik telinga mereka yang mendengarkannya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa bisnis budidaya penangkaran sarang burung walet yang sudah lama berdiri di Rohil itu menjadi salah satu peluang usaha begitu menjanjikan ataupun menggiurkan bagi pemilik modal yang mampu memperoleh omsetnya diperkirakan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta per tahunnya yang dapat mereka peroleh.
Bahkan desas desus informasi yang berkembang saat ini, Bagansiapiapi ibukota kabupaten Rokan Hilir diduga telah sekian lama menjadi pasar gelar ajang bisnis sarang burung walet yang diekspor hingga keluar negeri.
Bahkan sangking banyaknya bangunan sarang burung walet yang berdiri megah di Rohil sejumlah masyarakat menilai bahwa pelaku usaha masih belum mengantongi izin.
” Kita menduga sebagaian besar bangunan penangkaran burung walet di Rohil tidak mengantongi izin usaha,” Kata sumber ketika dikonfirmasi mediapesisirnews.com yang enggan disebutkan namanya, Kamis (02/05/2024) di Bagansiapiapi.
Menelesik kebelakang, senada ikut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melalui Kabid Pelayanan Asuar yang menyatakan hampir lebih kurang 2000 bangunan sarang burung walet yang berdiri di Rohil sebagian besar tidak mengantongi izin usaha.
“Berdasar validasi data By Name By Address kemaren kami bahas bersama instansi terkait, sedikitnya bangunan walet di Rohil lebih kurang 900 yang terdata, sementara kami memperkirakan saat ini ada lebih kurang 2000 bangunan sarang burung walet yang berdiri di Rohil, namun hingga saat ini belum ada melakukan permohonan izin kepada kami, namun dalam sistem OSS (online single submission) masyarakat atau pelaku usaha bisa mendaftarkan izin usaha secara perorangan pada sistem tersebut,” Kata Asuar, Senin (22/04/2024) lalu diruang kerjanya.
Terkait dengan penerima daerah dalam bentuk penyetoran pajak dari penangkaran sarang burung walet, Kabid Perizinan DPMPTSP Rohil itu menyampaikan wewenangnya di Badan Pendapatan Daerah.
Terpisah, Cicik Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil ketika dikonfirmasi mediapesisirnews.com, Selasa (30/04/2024) lalu lewat via whatsapp pribadinya, terkait kewajiban pelaku usaha sarang burung walet di Rohil, ia menyampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru yakni Perda Nomor: 9 tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet telah berjalan terhitung mulai 05 Januari 2024.
Berdasarkan data, Kaban Bapenda Rohil itu menyampaikan sedikitnya para pelaku usaha burung walet di Rohil tercatat lebih dari 700 namun pada tahun 2024 pelaku usaha masih minim melakukan pelaporan wajib pajak sarang burung walet.
“Data yang ada lebih dari 700, yang bayar sedikit, padahal tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari hasil penjualan,” Kata Cicik.
kendati demikian ia menyampaikan bahwa bahwa bagi wajip pajak yang tidak membuat laporan berdasarkan Perda terbaru tentang pajak sarang burung walet dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan dengan STPD (surat tagihan pajak daerah) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) pada setiap bulannya.
Cicik ikut menghimbau kesadaran bagi wajib pelaku usaha burung walet untuk menyampaikan laporan pajak sarang burung waletnya sebagai bentuk kesadaran, pentingnya ikut mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.