Raja Rantau Kampar Kiri Hadiri HUT LKPASI

JAKARTA (Sunting.co.id) –  Raja Rantau Kampar Kiri Yang Dipertuan Agung Tengku H Muhammad Nizar di dampingi Tengku Ardiansyah (Dubalang Sati) dan Andi Rowasi (Datuk Marajo Pucuk Negeri Lipatkain) mengikuti pertemuan akbar para Raja di Indonesia Sempena perayaan Hari Ulang Tahun Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) ke-3, tahun 2023. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ali Mochtar Ngabalin Staff Kepresidenan RI ini dipusatkan di Grand Paragon Hotel Jakarta Kamis ( 23/2).

Awalnya  kegiatan yang mengusung tema ”Legenda dan realita seputar penyerahan kedaulatan dan aset kerajaan-kesultanan di awal proklamasi kemerdekaan RI” ini akan dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, namun berhalangan hadir da digantikan oleh Dr. Ali Mochtar Ngabalin Staff Kepresidenan RI.

Ali Mochtar mengatakan, hasil komunikasi dan perbincangan dengan para raja, ratu dan pemangku adat serta pemerintah, sudah berjalan baik, hanya saja pemerintah harus mempelajari secara matang dan butuh proses.

“Saya akan meneruskan amanah Petisi ini dari para raja dan pemangku adat, kepada Deputi Staff Kepresidenan. Semoga nanti bisa direkomendasikan secepatnya,” Kata Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan.

Dikatakan Ali Mochtar, terkait aset kerajaan ini tidak mudah, apalagi dari seluruh Indonesia, dari sabang sampai marauke. Ditambah lagi bahwa LKPASI merupakan  lembaga, banyak anggotanya. Sedang pemerintahnya hanya satu.

Diakuinya, dengan kekuatan kebersamaan dan semangat persatuan para raja, ratu, sultan, datuk, kepala suku, kepala marga, kepala persekutuan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, akan membuahkan hasil perjungannya.

”Pemerintah sudah merespon apa yang diminta oleh para raja yang tergabung di LKPASI. Aturan sudah dikeluarkan dalam bentuk PP oleh Presiden RI. Semoga nanti bisa direkomendasikan,dan dicarikan jalan keluarnya,” ijar Ali Mochtar lagi.

Pertemuan para raja sempena HUT LKPASI ini sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden RI Joko Widodo  tahun 2018 di hadapan para raja dan para sultan yang menyatakan  bahwa,  hak-hak raja sultan dan pemangku Aladat terkait pengelolaan tanah ulayatnya, akan diakomodir oleh pemerintah, dengan syarat disiapkan datanya.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan,PP Nomor 224 Tahun 1961 menentukan bahwa tanah Swapraja diambil alih peruntukannya dibagi 3 yaitu kepada pemerintah, masyarakat eks pemilik tanah swapraja yang diambil alih kepemilikannya untuk pemerintah dan masyarakat diberikan ganti rugi kepada ahli waris / pemiliknya. Kemudian PP No 18 Tahun 2021 membuka ruang, tanah swapraja dikembalikan kepada penerus swapraja dengan syarat dikelolah sendiri.

Dasar hukum perjuangan LKPASI ini selama tiga tahun  atau sejak kelahirannya yakni tanggal 23 Februari 2020. Simposium dan petisi juga wujud tindak lanjut deklarasi dan maklumat bulan Mei tahun 2022. Acara puncak ulang tahun ini  ditandai dengan potong tumpeng oleh Ketua Umum LKPASI Datuk Juanda dari Deli.

Menanggapi pertemuan ini, Raja Rantau Kampar Kiri  berharap agar ada hasil yang nyata dari pemerintah Jokowi sebagaimana yang pernah dijanjikan sebelumnya.”Dari Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Riau, kami ikut dan hadir dalam.pertemuan para raja dan ratu sempena HUT LKPASI. Tentu kami sangat berharap agar ada hasilnya dan para raja dan ratu bisa segera memanfaatkan tanah ulayatnya, juga untuk kepentingan rakyat,” kata Tuanku Yang Mulia yang di iyakan oleh kedua pendampingya.(Diarto kobka)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *