Rohil –kobkatimes.com . Seorang berinisial EY alias Epi (44) diciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir dirumahnya Jln Poros Sei Nyamuk Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Jumat 3 Maret 2023 Pukul 20.00 WIB.
Lelaki mengaku sebagai petani tersebut, digerebek pihak berwajib berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan benda terlarang itu dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti (BB) seberat 5,98 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi penyalah gunaan Narkotika jenis sabu. Kemudia Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos., M.Si. perintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Juliandi, SH.
Melalui surat perintah disaksikan kepala dusun setempat, sekitar pukul 20.00 WIB Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penggerebekan di rumah EY alias Epi dan berhasil diamankan.
“Opsnal Polsek Sinaboi menemukan 1 buah plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah mancis warna merah serta uang tunai senilai Rp. 90 puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Barang bukti juga ditemukan di selipan seng kamar mandi berupa 1 buah dompet kecil warna abu-abu di dalamnya terdapat 2 plastik bening ukuran besar, plastik tersebut berisikan 25 plastik bening berklip merah ukuran kecil isinya butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah pipet warna putih yang dibentuk menjadi sekop, kemudian ditemukan juga 1 buah kaca pirek.
“Dari introgasi yang dilakukan, pelaku mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, dan uang tunai senilai senilai Rp. 90 puluh ribu rupiah tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika janis sabu miliknya,” jelas Juliandi.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.