JAKARTA, – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, SH., MH saat siaran pers ke awak media, selasa (4/4/2023) menyampaikan, 6 saksi yang diperiksa yaitu HP selaku Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek. J selaku Direktur Utama PT Virama Karya,
Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated. AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama, Subkontraktor Proyek Tol Japek II Elevated, PT Waskita Karya (persero) KSO Waskita Acset). Dan CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. “Sumber: Puspenkum Kejagung”. (Diarto kobka)