Kejaksaan Agung Memeriksa 17 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Perkara BAKTI Kemenkominfo

Dok:Kapuspenkum Kajagung Ri

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 17 orang saksi.

Belasan saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media, Senin (5/6/2023 adapun Saksi yang diperiksa yaitu:

1. RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

2. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

3. LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

4. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

5. OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.

6. SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

7. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

8. DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.

9. DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.

10. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.

11. JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.

12. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

13. K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.

14. SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.

15. FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.

16. MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.

17. SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

Lebih jauh dikatakan Kapuspenkum Ketut Sumedana, ketujuh belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, terang Kapuspenkum Kejagung (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *