Jakarta – Beberapa waktu belakang ini, banyak sekali peristiwa hukum yang viral dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan oknum-oknum Kejaksaan.
Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral.
Dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan seperti menjadi bahan hujatan, sindiran, dan makian.
Inilah ruang publik yang tiada sekat, ruang, waktu, dan batas. Publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi, terzalimi, serta hal negatif lainnya.
Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat “No Viral, No Justice”. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas.
Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum harus menangkap positif ruang publik dan media sosial, yang dipenuhi dengan berbagai macam karakter masyarakat.
Maka, suka atau tidak, Kejaksaan harus terlibat didalamnya agar cepat, tepat, dan akurat dalam merespon setiap kejadian, sebab apabila terlambat dalam merespon peristiwa yang ada, maka dapat menjadi bumerang bahkan merusak citra Kejaksaan.
Untuk itu, kemajuan era digitalisasi ini harus dimaknai sebagai perkembangan positif, terutama bagi para Jaksa dalam penanganan setiap perkara, serta responsif terhadap setiap peristiwa.
Tak hanya itu, setiap kejadian viral dapat dijadikan bahan intropeksi untuk melakukan tindakan nyata, sehingga publik percaya bahwa hal yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan koridor hukum dan tuntutan masyarakat.
Tidak ada tempat bagi kebusukan, keburukan, dan tindakan-tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan hati nurani.
Dalam dunia yang serba terang benderang dan transparan, “hanyalah keburukan yang lebih dominan terlihat dibanding kebaikan”.
Oleh karenanya, jangan pernah bosan untuk berbuat baik, tegakkan hukum dengan hati nurani, serta raih kepercayaan publik dengan profesionalisme dan integritas.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar jangan segan-segan untuk melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,”
Demikian statement Jaksa Agung, Sabtu (30/6/2023) yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH.,
Akhir kata sambung Jaksa Agung, membagi kebaikan di ruang publik adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan segala sesuatu di ruang publik, alangkah baiknya perlu melakukan check and recheck, serta didukung fakta dan bukti kuat.
Ruang publik adalah milik kita bersama. Mari rawat bersama dengan hal-hal baik guna kebaikan kita bersama, pesan Jaksa Agung ST. Burhanudin (Diarto).